SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 292,93 GRAM, DUA TERSANGKA DIAMANKAN

Surabaya Jawa Timur

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), seorang laki-laki.(19/06/2026)

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam wadah plastik bening.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka membeli tiga paket sabu dengan total berat bruto sekitar 292,93 gram dari pemasok berinisial R. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per ons dan akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per ons, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap onsnya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seorang pembeli berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapat imbalan sebesar Rp500 ribu.

Polisi juga mengungkap bahwa ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Tersangka mengaku meneruskan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai Rp100 juta.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa tiga klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat karena mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


(Firman)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar